
harga tanah seusai kesepakatan dengan pemilik yakni sebesar Rp 1,3 juta per meter persegi.
Untuk mewujudkan pencapaian lahan ruang terbuka hijau (RTH) sebanyak 30 persen, berbagai upaya terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya adalah dengan membebaskan lahan seluas 2,02 hektar di Jalan Pinang II Rt 004 RW 02, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, dengan anggaran sebesar Rp 26,556 miliar. Nantinya lahan ini dijadikan Hutan Kota Pondok Labu dan sarana olahraga masyarakat sekitar.
Dinas Kelautan dan Pertanian (DKP) DKI Jakarta membebaskan lahan yang terbagi dalam 13 bidang tanah ini harga sesuai kesepakatan bersama pemilik yakni sebesar Rp 1,3 juta per meter persegi. Harga beli tersebut lebih rendah daripada nilai jual objek pajak (NJOP) untuk kawasan tersebut yang mencapai Rp 1,416 juta per meter persegi. Ke 13 bidang tanah ini merupakan lahan milik empat orang.
Masing-masing adalah Novian Prasetya, memiliki satu bidang tanah seluas 1.229 meter persegi dan ia mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 1,597 miliar. Kemudian Sulistyo Rahardjo memiliki dua bidang tanah masing-masing seluas 1.080 meter persegi dan 3.600 meter persegi, ia mendapatkan ganti rugi lahan total sebesar Rp 6,084 miliar.
Selanjutnya Nevita Maysarah, memiliki lima bidang tanah, masing-masing seluas 1.040 meter persegi, 403 meter persegi, 2.100 meter persegi, 367 meter persegi dan 1,500 meter persegi. Total ganti rugi lahan untuk kelima bidang tanah itu, Nevita mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 7,330 miliar. Terakhir adalah Sutarminah yang memiliki lima bidang tanah yaitu masing-masing seluas 2.750 meter persegi, 100 meter persegi, 1.781 meter persegi, 2.000 meter persegi dan 2.250 meter persegi. Ia mendapatkan ganti rugi untuk lima bidang tanahnya sebesar Rp 11,545 miliar.
Kepala Bidang Kehutanan DKP DKI Desman Sitorus mengatakan, total ganti rugi lahan seluas 2,02 hektar sebesar Rp 26,556 miliar akan dibayarkan melalui Bank DKI.
“Empat pemilik itu sepakat dibayarkan melalui transfer ke rekening mereka di Bank DKI. Itu lebih aman dan cepat, daripada dibayarkan secara tunai atau cek,” kata Desman dikutip dari situs Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pembebasan lahan untuk Hutan Kota Pondok Labu merupakan dedicated program atau progam unggulan DKP DKI Jakarta yang diinstruksikan Gubernur DKI Jakarta. Program ini dilakukan untuk memperbaiki kondisi lingkungan hidup kota Jakarta secara global. Selain itu untuk memenuhi amanat UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengharuskan pemerintah daerah menyediakan RTH minimal 30 persen dari luas wilayahnya.
“Lahan yang dibebaskan itu akan difungsikan sebagai RTH hutan kota. Hingga saat ini hutan kota milik DKP baru mencapai 14 hutan kota yang tersebar di lima wilayah kota Jakarta,” ujarnya.
Setelah lahan di Pondok Labu ini diselesaikan, maka DKP akan langsung memagari lahan tersebut dan memasang papan-papan nama di beberapa titik untuk memberitahukan bahwa lahan itu sudah menjadi milik Pemprov DKI Jakarta.
Kemudian pada tahun 2010, lahan itu akan dipagari dengan pagar besi dan ditanami sekitar 5 ribu pohon. Adapun jenis tanaman yang akan ditanam diantaranya adalah, pohon mahoni, trembesi, buni dan beberapa pohon langka yang sudah berumur dewasa. Di dalam hutan kota itu juga akan dibangun jogging track (jalur olahraga) untuk masyarakat sekitar. Desman menyebutkan DKP DKI telah menganggarkan alokasi pembangunan Hutan Kota Pondok Labu dalam APBD 2010 sebesar Rp 3 miliar.
Kepala Suku Dinas Kehutanan Jakarta Selatan Aswin Saragih mengatakan pembebasan lahan di Pondok Labu ini berdasarkan Surat Persetujuan Prinsip Penetapan Lokasi Gubernur DKI Jakarta No. 1728/-1.795.222 tanggal 9 September 2009.
Sebelumnya, Suku Dinas Kehutanan Jakarta Selatan mengadakan sosialisasi rencana pembangunan Hutan Kota Pondok Labu kepada ke empat pemilik lahan tersebut pada 6 November 2009. Kemudian dilanjutkan dengan musyawarah harga, rencana pembebasan lahan pada 1 Desember 2009. Disepakati, harga jualnya adalah di bawah NJOP.
“Kemudian hari ini, Jumat, 11 Desember, kami lakukan pembayaran ganti rugi lahannya,” kata Aswin.