Pages

Jumat, 11 Desember 2009

KPK-BPK Temukan 3 Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus Century


Jakarta - KPK dan BPK telah selesai melakukan gelar perkara (ekspose) terkait hasil audit kasus Bank Century. KPK menemukan 3 dugaan tindak pidana terkait kasus Bank Century.

"Pertama, terjadi tindak pidana perbankan. Kedua, money laundring, kemudian dugaan terjadi tindak pidana korupsi dan administrasi," kata Juru bicara Johan Budi SP di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2009).

Menurut Johan, KPK belum bisa memastikan dugaan-dugaan tersebut terbukti. "Masih perlu dielaborasi," jelasnya.

Tiga kesimpulan tersebut diperoleh dari 9 temuan yang didapat setelah gelar perkara dilakukan. Namun, Johan enggan menjelaskan lebih lanjut apa saja temuan tersebut.

Johan menjelaskan, dari tiga dugaan tersebut KPK hanya akan mengusut kasus yang terindikasi korupsi saja. "KPK hanya berwenang penyelenggara negara atau penegak hukum," tegasnya.

Selanjutnya, KPK akan segera bertemu dengan sejumlah pihak terkait koordinasi soal kasus Bank Century. "Kita akan diundang oleh BPK untuk koordinasi dengan Polri, kejaksaan. Hasil tadi akan kita tindak lanjuti dengan PPATK dan LPS," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Support

Nyang baca si korannya koran myspace web counter
web counter code orang Lho!!