
Jakarta - Departemen Keuangan (Depkeu) menilai pernyataan anggota Tim Pansus Century Bambang Susatyo soal adanya rekaman percakapan antara Menkeu Sri Mulyani dengan Robert Tantular adalah fitnah semata. Bambang dinilai telah memberikan informasi keliru dan mencemarkan nama baik Sri Mulyani.
"Pernyataan itu tidak benar dan menyesatkan, tidak benar dia menyampaikan di publik, kami akan menuntut dengan pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan pasal 335 ayat 1 mengenai perbuatan tidak menyenangkan," kata Kepala Biro Bantuan Hukum Depkeu Indra Surya saat jumpa pers di kantor Depkeu, Jakarta, Jumat (11/12/2009) malam.
Menurut Indra, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada sama sekali rekaman percakapan antara Sri Mulyani dengan Robert Tantular. Yang ada adalah rekaman rapat KSSK, dan pada rapat tersebut tidak ada Robert Tantular.
"Tidak ada rekaman lain selain yang dimiliki Departemen Keuangan.Tidak ada rekaman telepon antara Sri Mulyani dengan Robert Tantular dan tidak ada rekaman Sri Mulyani dalam rapat KSSK bersama Robert Tantular," jelas Indra.
Kasus ini berawal dari adanya pernyataan Bambang Susatyo yang mengatakan bahwa Pansus Bank Century memiliki bukti rekaman pembicaraan antara Menkeu Sri Mulyani dengan Robert Tantular terkait dengan rapat tertutup KSSK.
Hal tersebut kemudian dibantah Depkeu. Apa yang disampaikan Bambang adalah salah. "Kami sudah cek kembali rekaman yg ada," tegasnya.
Indra menjelaskan, rekaman yang dimaksud Bambang adalah ada bagian akhir dari rapat KSSK dimana Robert Tantular sama sekali tidak hadir, apalagi berhubungan via telepon.
"Saksi-saksi dari peserta rapat sangat banyak," tuturnya.
Semestinya, lanjut Indra, temuan bahan-bahan dalam suatu penyelidikan tidaklah seyogyanya langsung diungkapkan di depan publik dan mendahului proses yang seharusnya. Hal tersebut dinilai bisa memberikan tafsiran yang merugikan dan menyesatkan (kepatutan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar