Pages

Minggu, 13 Desember 2009

Pemerintah Siapkan RUU Pengesahan FCTC

Pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). FCTC bertujuan melindungi generasi sekarang dan mendatang terhadap kerusakan kesehatan, konsekuensi sosial, lingkungan, serta ekonomi karena konsumsi tembakau dan paparan asap tembakau.

Demikian diungkapkan Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Kesehatan Lily S Sulistyowati melalui siaran persnya, Sabtu (12/12/2009). Dengan mengaksesi/pengesahan FCTC, nantinya Indonesia terikat pada perjanjian internasional dan diberikan tenggang waktu lima tahun (setelah konvensi berlaku) untuk melakukan upaya legislatif, eksekutif, administratif, dan atau upaya lain yang efektif.

FCTC merupakan konvensi dalam mengendalikan masalah tembakau/rokok yang mempunyai kekuatan mengikat secara hukum bagi negara-negara yang meratifikasinya. FCTC telah disepakati secara aklamasi dalam Sidang Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly) pada Mei 2003. FCTC dinyatakan efektif apabila telah ada minimal 40 negara yang meratifikasinya. Penandatanganan FCTC di mulai pada 16 Juni 2003-hingga 29 Juni 2004. Hingga akhir Februari 2004, terdapat 95 negara, termasuk European Community, yang telah menandatangani FCTC.

Setelah batas akhir penandatanganan, negara yang belum menandatangani FCTC masih bisa mengikat diri pada perjanjian tersebut melalui prosedur aksesi atau pengesahan tanpa harus didahului dengan penandatanganan. Negara yang melakukan aksesi/pengesahan harus segera melaksanakannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Support

Nyang baca si korannya koran myspace web counter
web counter code orang Lho!!